MATERI PKN SMA



1Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh Mulyadin S.Pd.I M.Si
 INDIKATOR 
1.Mengidentifikasi faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia 
.2.Menjelaskan pentingnya pengakuan Negara lain dalam hubungan diplomatic. 
3.Mengidentifikasi persamaan kedudukan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 4.Mengidentifikasi unsur pembentukan masyarakat kewargaan (masyarakat madani). 
5.Mengidentifikasi peranan lembaga peradilan
.6.Mendiskripsikan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. 
7.Mendiskripsikan pelaksanaan sistem pemerintah di berbagai Negara.
 8.Mendiskripsikankomponen dalam kehidupan politik (infrastruktur politik dan supratruktur politik)
.BAB I HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
 A.Pengertian bangsa dan unsur-unsur terbentukanya bangsa 
 a.Pengertian bangsa  
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :a)Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agung. 
b)Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
 c)F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
 d)Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. 
b.Unsur-unsur terbentuknya bangsa : 
 Memiliki cita-cita bersama 
Memilik sejarah hidup bersama 
Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama
 Menempati suatu wilayah tertentu
 Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat 
B.Pengertian Negara dan unsur-unsur terbentuknya Negara
 a.Pengertian Negara 
Negara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki kekuasaan tertinggi.Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state(Inggris), Staat(Belanda, Jerman), E`tat(Prancis), Status, Statum(Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri
 KOMPETENSI 1 
Memahami konsep dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan cara mendiskripsikan, mengidentifikasi dan menganalisis hakikat bangsa dan Negara, system politik, prinsip-prinsip demokrasi, sistem pemerintahan, sistem hukum dan peradilan nasional.2Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh RispaniPengertian Negara menurut para ahli :a)George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiamiwilayah tertentu.b)Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.c)G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal.d)Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik.e)Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa.b.Unsur-unsur terbentuknya Negara Negara memiliki unsur deklaratif dan konstitutif.1)Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak saat Negara itu didirikan seperti : rakyat, wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat.2)Unsur deklaratif / pengakuan dari Negara lain.Pengakuan secara de factoPengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan ini diberikan berdasarkan realitas bahwa ada suatu masyarakat politik yang memenuhi ketiga unsur konstitutif seperti penduduk, wilayah, dan pemerintah berdaulat.Setiap negara memiliki pandangan berbeda mengenai pengakuan secara de facto. Indonesia baru mendapat pengakuan de factodari Mesir pada Juni 1947 dan dari Belanda pada 27 Desember 1949.Pengakuan de facto terbagi menjadi:Pengakuan de facto tetapPengakuan de facto sementaraPengakuan secara de jurePengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dari negara lain. Bangsa yang telah mendapat pengakuan de jureakan diakui dalam dunia internasional sebagai bangsa yang berdaulat penuh. Menurut sifatnya, pengakuan de jure dibagi menjadi:Pengakuan de jure secara tetap, maksudnya pengakuan dari negara lain berlaku selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru tersebut memilki pemerintahan stabil.Pengakuan de jure bersifat penuh, maksudnya terjadi hubungan antar negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.C.Fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesiaa.Pengertian Negara Kesatuan Republik IndonesiaNegara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.3Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh Rispanib.Fungsi Negara Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :a)Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokanbentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.b)Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.c)Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan d)mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.e)Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.BAB IISISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONALA.Pengertian HukumHukum sebenarnya adalah bagian dari norma yang berlaku bagi masyarakat kita yaitu norma hukum. Selain norma hukum kita juga mengenal norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Norma hukum tentunya berbeda dengan norma-norma lainnya yang kemudian norma hukum tersebut disebut sebagai hukum.Hukum memiliki unsur perintah dan larangan. Hukum merupakan kaidah atau norma yang harus ditaati yang bersifat memaksa.Bagi yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi. Sanksi adalah suatu akibat yang diterima apabila melakukan perbuatan yang melanggar dari pihak yang berwajib menegakan pelaksanaan hukum.Menurut Pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi :Sanksi pokok terdiri dari :Hukuman matiPenjaraKurungan serta denda.Sanksi tambatah terdiri dari : Pencabutan hak-hak tertentuPerampasan barang-barang tertentuPengumuman keputusan hakim.B.Sistem Hukum di IndonesiaPasal 1 Ayat (3) menjelaskan ―Negara Indonesia adalah negara hukum‖. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi ― Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belumdiadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini‖. Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain:a)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)b)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)4Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh Rispanic)Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia telah dilakukan kodifikasi. Sebagian besar dari aturan-aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab undang-undan, yaitu KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana terorisme. Selain sudah dikodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi. Tujuan hukum positif Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi ―untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.C.Lembaga Peradilan di Indonesiaa.Jenis-jenis lembaga peradilan 1)Mahkamah AgungMahkamah Agung(dalam Bahasa Inggris, supreme court) adalah lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi maupun finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.Wewenang Mahkamah Agung :Mengadili pada tingkat kasasi.Menguji peraturan perundangan undangan dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang undang.Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :a)Peradilan UmumPeradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini.Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.Pengadilan NegeriPengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaratingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk semuagolongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.b)Peradilan AgamaPeradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata

5Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh Rispanitertentu yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam lingkungan Peradilan Agama, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :Pengadilan Tinggi AgamaPengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.Pengadilan Negeri AgamaPengadilan Negeri Agama atau yang biasa disebut Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.c)Peradilan MiliterPeradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan dalam lingkungan militer terdiri dari :Pengadilan Militer Utama Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.Pengadilan Militer TinggiPengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.Pengadilan MiliterPengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.Pengadilan Militer PertempuranPengadilan Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempurand)Peradilan Tata Usaha NegeriPeradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :Pengadilan Tata Usaha NegeriPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.Pengadilan Tata Usaha Negara6Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh RispaniPengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.2)Mahkamah KonstitusiSalah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman (bersama Mahkamah Agung) yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.3)Komisi YudisialKomisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkankehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.BAB IIIPELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIAA.Pengertian pelaksanaan demokrasidi IndonesiaPengertian dan pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan kkonstitusional UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 : ― Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan‖. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) ―Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD‖.1.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 1950 ).Tahun 1945 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurutUUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik7Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh RispaniMaklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.2.Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lamaa.Masa demokrasi Liberal 1950 1959Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politikNamun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :Dominannya partai politikLandasan sosial ekonomi yang masih lemahTidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :Bubarkan konstituanteKembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950Pembentukan MPRS dan DPASb.Masa Demokrasi Terpimpin 1959 1966Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:Dominasi PresidenTerbatasnya peran partai politikBerkembangnya pengaruh PKIPenyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakanPeranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGRJaminan HAM lemahTerjadi sentralisasi kekuasaanTerbatasnya peranan persKebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.c.Pelaksanaan Demokrasi Orde Baru 1966 1998 Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru inidianggap gagal sebab:Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak adaRekrutmen politik yang tertutupPemilu yang jauh dari semangat demokratisPengakuan HAM yang terbatasTumbuhnya KKN yang merajalela8Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh Rispanid.Pelaksanaan Demokrasi Orde Reformasi 1998 sekarangDemokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalahdemokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.Demokrasi Indonesia saatini telah dimulai dengan terbentuknya DPR MPR hasil pemilu 1999 yang telah memilih presiden danwakil presiden serta terbentuknyalembaga-lembaga tinggi yang lain.Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:1)Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.2)Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.3)Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.4)Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentangpembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.5)Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004BAB IVSISTEM PEMERINTAHAN A.Pengertian Sistem PemerintahanSistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu ―sistem‖ dan ―pemerintahan‖. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah aktifitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.B.Bentuk-bentuk Sistem Pemerintahan a)Sistem Pemerintahan ParlemeterSistem pemerintahan dimana parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.Kepala pemerintahan adalah perdana menteri 9Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh RispaniParlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melaluipemilihan Umum.Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.Catatan: Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adalapartai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehinggasewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :1)Rangkap jabatan karena anggota parlemenadalah para menteri.2)Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.b)Sistem Pemerintahan PresidensialKeseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemePresiden tidak dapat membubarkan parlemenMenteri tidak boleh merangkap anggota parlemenMenteri bertanggung jawab kepada presidenMasa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
45Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh Rispani

Komentar

Postingan Populer