MATERI PKN SMA
INDIKATOR
1.Mengidentifikasi faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia
.2.Menjelaskan pentingnya pengakuan Negara lain dalam hubungan diplomatic.
3.Mengidentifikasi persamaan kedudukan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.Mengidentifikasi unsur pembentukan masyarakat kewargaan (masyarakat madani).
5.Mengidentifikasi peranan lembaga peradilan
.6.Mendiskripsikan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
7.Mendiskripsikan pelaksanaan sistem pemerintah di berbagai Negara.
8.Mendiskripsikankomponen dalam kehidupan politik (infrastruktur politik dan supratruktur politik)
.BAB I HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A.Pengertian bangsa dan unsur-unsur terbentukanya bangsa
a.Pengertian bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :a)Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agung.
b)Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
c)F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
d)Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
b.Unsur-unsur terbentuknya bangsa :
Memiliki cita-cita bersama
Memilik sejarah hidup bersama
Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama
Menempati suatu wilayah tertentu
Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat
B.Pengertian Negara dan unsur-unsur terbentuknya Negara
a.Pengertian Negara
Negara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki kekuasaan tertinggi.Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state(Inggris), Staat(Belanda, Jerman), E`tat(Prancis), Status, Statum(Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri
KOMPETENSI 1
Memahami konsep dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan cara mendiskripsikan, mengidentifikasi dan menganalisis hakikat bangsa dan Negara, system politik, prinsip-prinsip demokrasi, sistem pemerintahan, sistem hukum dan peradilan nasional.2Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh RispaniPengertian Negara menurut para ahli :a)George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiamiwilayah tertentu.b)Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.c)G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal.d)Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik.e)Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa.b.Unsur-unsur terbentuknya Negara Negara memiliki unsur deklaratif dan konstitutif.1)Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak saat Negara itu didirikan seperti : rakyat, wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat.2)Unsur deklaratif / pengakuan dari Negara lain.Pengakuan secara de factoPengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan ini diberikan berdasarkan realitas bahwa ada suatu masyarakat politik yang memenuhi ketiga unsur konstitutif seperti penduduk, wilayah, dan pemerintah berdaulat.Setiap negara memiliki pandangan berbeda mengenai pengakuan secara de facto. Indonesia baru mendapat pengakuan de factodari Mesir pada Juni 1947 dan dari Belanda pada 27 Desember 1949.Pengakuan de facto terbagi menjadi:Pengakuan de facto tetapPengakuan de facto sementaraPengakuan secara de jurePengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dari negara lain. Bangsa yang telah mendapat pengakuan de jureakan diakui dalam dunia internasional sebagai bangsa yang berdaulat penuh. Menurut sifatnya, pengakuan de jure dibagi menjadi:Pengakuan de jure secara tetap, maksudnya pengakuan dari negara lain berlaku selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru tersebut memilki pemerintahan stabil.Pengakuan de jure bersifat penuh, maksudnya terjadi hubungan antar negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.C.Fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesiaa.Pengertian Negara Kesatuan Republik IndonesiaNegara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.3Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh Rispanib.Fungsi Negara Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :a)Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.b)Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.c)Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan d)mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.e)Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.BAB IISISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONALA.Pengertian HukumHukum sebenarnya adalah bagian dari norma yang berlaku bagi masyarakat kita yaitu norma hukum. Selain norma hukum kita juga mengenal norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Norma hukum tentunya berbeda dengan norma-norma lainnya yang kemudian norma hukum tersebut disebut sebagai hukum.Hukum memiliki unsur perintah dan larangan. Hukum merupakan kaidah atau norma yang harus ditaati yang bersifat memaksa.Bagi yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi. Sanksi adalah suatu akibat yang diterima apabila melakukan perbuatan yang melanggar dari pihak yang berwajib menegakan pelaksanaan hukum.Menurut Pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi :Sanksi pokok terdiri dari :Hukuman matiPenjaraKurungan serta denda.Sanksi tambatah terdiri dari : Pencabutan hak-hak tertentuPerampasan barang-barang tertentuPengumuman keputusan hakim.B.Sistem Hukum di IndonesiaPasal 1 Ayat (3) menjelaskan ―Negara Indonesia adalah negara hukum‖. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi ― Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belumdiadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini‖. Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain:a)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)b)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)4Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh Rispanic)Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia telah dilakukan kodifikasi. Sebagian besar dari aturan-aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab undang-undan, yaitu KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana terorisme. Selain sudah dikodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi. Tujuan hukum positif Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi ―untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.C.Lembaga Peradilan di Indonesiaa.Jenis-jenis lembaga peradilan 1)Mahkamah AgungMahkamah Agung(dalam Bahasa Inggris, supreme court) adalah lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi maupun finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.Wewenang Mahkamah Agung :Mengadili pada tingkat kasasi.Menguji peraturan perundangan undangan dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang undang.Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :a)Peradilan UmumPeradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini.Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.Pengadilan NegeriPengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaratingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk semuagolongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.b)Peradilan AgamaPeradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata
45Ringkasan materiPKn sesuai SKLTahun 2012-2013Paket C disusun oleh Rispani
Komentar
Posting Komentar